Perubahan APBDesa Desa Ngunggahan tahun 2025, dengan pengalokasian 46% untuk Penyelenggaraan Pemerintah Desa, 39% untuk Pelaksanaan pembangunan desa, 7% untuk Pembinaan Kemasyarakat, 4% Untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan 3% untuk Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak.

DOKUMENTASI BALIHO PENGGUNAAN APBDES DESA NGUNGGAHAN TAHUN 2025

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?